Klaim

Prosedur Pelaporan Klaim Asuransi Mandiri Travel

Prosedur pengajuan klaim Asuransi Mandiri Travel dan dokumen apa saja yang diperlukan bisa dilihat di halaman ini.

klaim axa mandiri

Jika terjadi kerugian, Peserta dapat melaporkan klaimnya ke Customer Care Center MAGI di no. telepon 1500 733 ;
email customer.general@axa-mandiri.co.id

Prosedur dan Dokumen Klaim Asuransi Mandiri Travel

Prosedur Klaim :

Apabila Kecelakaan, Cidera atau kerugian terjadi,anda harus:
a. Segera memberitahukan polisi atau otoritas yang berwenang di tempat kehilangan, apabila suatu barang
hilang, dicuri, atau dicurigai akibat kejahatan.
b. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kembali barang yang hilang.
c. Memberitahukan kamisecara tertulis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Perjalanan.
Anda juga harus:
a. Segera mengirimkan kepada kami setiap surat peringatan atau panggilan atau dokumen lainnya berkaitan
dengan klaim.
b. Atas biaya anda sendiri atau atas biaya orang lain yang mewakili anda, memberikan kepada kami seluruh
laporan, sertifikat, keterangan dan dokumen lain (termasuk apabila diperlukan terjemahannya) yang menurut
perkiraan wajar kami perlukan.
c. Kirimkan rincian kami dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Perjalanan.
d. Melaksanakan atau melakukan segala sesuatu dan memberikan bekerja sama dan bantuan yang kami perlukan.
Anda tidak dapat:
a. Mengakui atau menolak klaim yang dilakukan oleh pihak lain terhadap anda atau membuat perjanjian
dengannya.
Kami berhak untuk:
a. Meminta pemeriksaan oleh medis penengah yang kami tunjuk untuk Cidera yang tidak serius.
b. Menegosiasikan, menyelesaikan atau memberikan perlawanan terhadap klaim tersebut atas nama atau untuk
kepentingan anda.
c. Menggunakan setiap upaya hukum yang anda miliki untuk mendapakan pengembalian.
d. Meminta otopsi dan/atau pemeriksaan setelah kematian dalam hal terjadi kematian.
e. Atas pilihan kami, memilih untuk melakukan pembayaran, mengembalikan kepada keadaan semula atau
memperbaiki kehilangan atau kerusakan pada barang
Tanggung jawab Kami terbatas semata-mata pada pembayaran manfaat yang merupakan hak anda berdasarkan
Polis ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk ketersediaan, kualitas atau hasil dari pengobatan atau layanan lainnya atau kegagalan anda untuk mendapatkan perawatan atau layanan yang ditanggung oleh ketentuan dalam
Polis ini.

 

Dokumen Klaim :

Dalam hal Anda akan mengajukan klaim, Anda wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut :

Untuk semua jenis klaim
- Formulir Klaim
- Asli Boarding Pass, Tiket atau Itinerary
- Passport/KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
- Bukti apabila mengalami kerugian

Kecelakaan diri, Biaya Pengobatan dan Evakuasi Pemulangan Jenazah
- Surat Keterangan Medis atau Sertifikat Kematian
- Asli Invoice and kuitansi
- Copy Kartu Identitas Ahli Waris dan Kartu Keluarga

Bagasi & Barang Milik Pribadi, Dokumen Perjalanan
- Surat Polisi
- Surat Keterangan Kerusakan/Kehilangan dari Maskapai, Pengangkut atau Pihak yang berwenang
- Dokumentasi penyelesaian dari pihak pengangkut/penolakan klaim untuk kehilangan barang
- Foto kerusakan barang
- Asli kuitansi/invoice barang yang di klaim – hanya untuk klaim bagasi dan barang pirbadi. (Jika tidak tersedia,
mohon dilengkapi info jenis barang, tanggal, tempat dan harga barang yang di klaim).
- Asli Invoice atau bukti pembayaran penerbitan passport baru – hanya untuk klaim dokumen perjalanan

Pengurangan Perjalanan, Pembatalan Perjalanan
- Surat Keterangan Medis atau Sertifikat Kematian – jika ada
- Asli invoice/bukti pembayaran untuk perubahan atau tambahan perjalanan – untuk pengurangan perjalanan
- Konfirmasi pengembalian uang muka dari pihak hotel/travel agen/maskapai/ pengangkut
- Copy Kartu Identitas Ahli Waris dan Kartu Keluarga

Keterlambatan Bagasi, Keterlambatan Perjalanan, Penerbangan tidak Sinambung
- Konfirmasi tertulis dari maskapai atau agen perihal alasan dan lamanya keterlambatan
- Asli bukti pembelian darurat – hanya untuk klaim keterlambatan bagasi
- Tanda bukti penerimaan bagasi

Tanggung Jawab Hukum Pribadi selama Di Luar Negeri
- Surat Polisi
- Surat Tuntutan dari pihak ketiga
- Asli bukti pembelian barang yang di klaim. Jika tidak tersedia, mohon dilengkapi info jenis barang, tanggal,
tempat dan harga item yang di klaim
- Foto Kerusakan/Luka yang dialami pihak ketiga
- Asli Perjanjian sewa kendaraan
- Copy Polis Kendaraan Bermotor yang disewa.

Pembajakan, Terorisme
- Konfirmasi tertulis dari pihak yang berwenang
Beserta dengan dokumen lain yang relevan yang diperlukan oleh kami.

Pembayaran Manfaat

  • Semua manfaat yang dibayarkan berdasarkan Polis ini akan dibayarkan kepada Tertanggung dan dalam hal
    kematian Tertanggung kepada ahli waris Tertanggung yang sah. Pembayaran tersebut akan membebaskan
    kami sepenuhnya dan seluruhnya dari tanggung jawab Penanggung.
  • Setiap pengajuan klaim pembayaran manfaat harus diajukan oleh Tertanggung secara tertulis kepada
    Penanggung dengan disertai dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh Penanggung dan harus
    diterima oleh Penanggung selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya risiko
    kerugian/kecelakaan.
  • Dalam hal pengajuan klaim pembayaran Manfaat tidak diterima oleh Penanggung dalam jangka waktu 30 (tiga
    puluh) hari, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak pembayaran Manfaat dari Polis ini, kecuali
    Penanggung dapat menerima alasan yang wajar terhadap keterlambatan pengajuan klaim tersebut.
  • Apabila dokumen-dokumen klaim tersebut tidak dapat disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka
    Penanggung mempunyai hak menolak Klaim pembayaran Manfaat yang bersangkutan.
  • Penanggung akan memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima
    oleh Penanggung, keputusan dapat berupa investigasi lebih lanjut atas klaim yang diajukan oleh Tertanggung.
  • Penanggung akan membayarkan manfaat atas klaim yang diajukan oleh Tertanggung setelah penetapan
    keputusan klaim diterima selambat- lambatnya 14 hari kerja.
  • Dalam hal terjadi kejadian yang mengakibatkanTertanggung mengajukan klaim pada saat periode tambahan,
    dan apabila Tertanggung sebelumnya telah mengajukan klaim atas manfaat yang sama, maka klaim yang
    dibayarkan kepada Tertanggung pada saat periode tambahan tersebut adalah sebesar maksimum uang
    pertanggungan sesuai paket yang dipilih dikurangi dengan besar manfaat yang telah dibayarkan sebelumnya.